Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK

Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK

Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sejumlah polisi aktif diharuskan mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.--Istimewa

22. Komisaris Besar Yulmar Try Himawan penugasan di Bank Tanah

23. Komisaris Besar Syamsul Bahar di Badan Narkotika Nasional

24. Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso penugasan di Kementerian Olahraga

25. Brigadir Jenderal Aswin Sipayung, penugasan di Badan Narkotika Nasional

26. Kombes Jamaludin penugasan di Badan Penyelenggara Haji

27. Brigjen Moh. Irhamni penugasan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

28. Brigjen Dover Christian penugasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

29. Brigjen Yuldi Yusman sebagai Plt Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

30. Brigjen Anton Setiyawan penugasan di Badan Narkotika Nasional

BACA JUGA:Putusan MK Final Soal Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Begini Sikap Istana

31. Brigjen Roby Karya Adi penugasan di Badan Narkotika Nasional

32. Brigjen Arie Ardian Rishadi penugasan di Kementerian Hukum

33. Brigjen Yusuf Hondawantri Naibaho penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional

34. Brigjen Muhamad Yusup, penugasan di Lembaga Ketahanan Nasional

35. Brigadir Jenderal Bambang Hery Sukmajadi penugasan di Badan Intelijen Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads