Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK
Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sejumlah polisi aktif diharuskan mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.--Istimewa
9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi
10. Komjen Fadil Imran menjadi sebagai komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID
11. Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Sekjen Kemendagri
12. Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya sebagai Irjen Kemendagri
13. Irjen Prabowo Argo Yuwono, Irjen Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.
14. Irjen Yudhiawan penugasan di Kementerian Kesehatan
15. Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto di Kementerian Lingkungan Hidup
16. Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara
17. Inspektur Jenderal Yassin Kosasih di Kementerian Kelautan dan Perikanan
18. Brigadir Jenderal Ruslan Aspa penugasan di Badan Pengusahaan Batam
19. Brigadir Jenderal Edi Mardianto penugasan sebagai Staf Ahli di Kementerian Dalam Negeri
20. Brigadir Jenderal Rahmadi sebagai staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup
21. Brigadir Jenderal Arman Achdiat penugasan di Badan Intelijen Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: