Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK

Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK

Imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), membuat sejumlah polisi aktif diharuskan mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.--Istimewa

9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi

10. Komjen Fadil Imran menjadi sebagai komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID

BACA JUGA:Pengamat Kepolisian: Pembentukan Komite Reformasi Polri Berpotensi Tingkatkan Kepercayaan Publik, Asalkan...

11. Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Sekjen Kemendagri

12. Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya sebagai Irjen Kemendagri

13. Irjen Prabowo Argo Yuwono, Irjen Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.

14. Irjen Yudhiawan penugasan di Kementerian Kesehatan

15. Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto di Kementerian Lingkungan Hidup

16. Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara

17. Inspektur Jenderal Yassin Kosasih di Kementerian Kelautan dan Perikanan

18. Brigadir Jenderal Ruslan Aspa penugasan di Badan Pengusahaan Batam

19. Brigadir Jenderal Edi Mardianto penugasan sebagai Staf Ahli di Kementerian Dalam Negeri

20. Brigadir Jenderal Rahmadi sebagai staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Pengamat Kepolisian: Pembentukan Komite Reformasi Polri Berpotensi Tingkatkan Kepercayaan Publik, Asalkan...

21. Brigadir Jenderal Arman Achdiat penugasan di Badan Intelijen Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads