bannerdiswayaward

5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cs-137 Dimusnahkan: Pemerintah Amankan Publik

5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cs-137 Dimusnahkan: Pemerintah Amankan Publik

Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID — Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memusnahkan 5,7 ton udang beku yang dipastikan terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Produk ekspor tersebut sebelumnya dikembalikan oleh otoritas Amerika Serikat (AS) setelah terdeteksi paparan radioaktif.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara bertahap menggunakan prosedur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan standar tertinggi untuk memastikan keamanan masyarakat dan lingkungan.

BACA JUGA:Harapan Baru Atasi TBC: Indonesia Terlibat dalam Uji Coba 6 Kandidat Vaksin, Termasuk Buatan Bill Gates

Kasus ini mencuat setelah produk udang beku asal Indonesia ditolak masuk ke AS akibat terdeteksi mengandung Cs-137.

Pemerintah langsung merespons dengan melakukan penelusuran serta pemusnahan seluruh produk yang berasal dari batch yang sama.

Total udang yang dimusnahkan mencapai 494 karton dengan berat bersih 5,7 ton. Produk tersebut berasal dari sebuah pabrik di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten, wilayah yang sebelumnya memang ditemukan memiliki paparan radioaktif Cs-137.

Meski hasil uji basah hanya menunjukkan kadar 10,8 Bq/kg—di bawah batas klirens 100 Bq/kg—pemerintah tetap mengambil langkah tegas berupa pemusnahan total.

BACA JUGA:Jemput Bola, BGN Kenalkan MBG Secara Langsung di CFD Depok

“Kami memastikan tidak ada risiko sekecil apa pun bagi masyarakat. Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk melindungi kesehatan publik dan lingkungan,” ujar Rasio Ridho Sani dari KLHK, Minggu (16/11/2025).

Seluruh proses pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor. Pengawasan dilakukan langsung oleh Satgas yang melibatkan Bapeten dan BRIN.

Tahapan pemusnahan:

1. Insinerasi (pembakaran) — Udang terkontaminasi dibakar bertahap. Satu sesi insinerasi berlangsung sekitar empat jam.

2. Pengelolaan Abu — Sisa pembakaran tidak dibuang sembarangan; abu diolah melalui proses makro enkapsulasi dengan metode solidifikasi beton dalam kotak High Density Polyethylene (HDPE).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads