Begini Tanggapan KPK Soal Putusan MK Sebut Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tak memengaruhi posisi Ketuanya, Setyo Budiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Setyo sejak awal dipilih lewat seleksi.
BACA JUGA:Adrian Wibowo Siap Bela Timnas U-23 di SEA Games 2025, Sumardji: Masih Tunggu Restu LAFC
Setyo dinyatakan lolos dalam sejumlah tahapan termasuk saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
“Awal prosesnya melalui panitia seleksi yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 November 2025.
Adapun, Setyo juga sudah purna tugas atau pensiun.
"Tidak ada implikasi. Karena status Ketua KPK sudah purnatugas dari Polri,” sambung dia.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 lalu.
BACA JUGA:Orang Tua Damprat Siswi yang Bully Anaknya: Dia Anak Yatim Kamu Ancam Injak-injak Lehernya!
BACA JUGA:Karakter Bojan Hodak Disebut Mirip Jose Mourinho, Bawa Persib Bandung Makin Ganas
Seluruh gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian atau UU Polri dikabulkan.
Secara khusus, MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Penghapusan dilakukan karena frasa ini dinilai menjadi celah untuk melegalkan polisi aktif menjabat di pos-pos sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: