Begini Tanggapan KPK Soal Putusan MK Sebut Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:10 Negara yang Sering Dikunjungi Turis, Referensi untuk Liburan Nataru 2025/2026
BACA JUGA:Cak Imin Mantapkan 'SMK Go Global' Lewat Kerja Sama Toyota dan Panasonic
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: