Gunung Semeru Erupsi Status Awas, Ini Jalur Pendakian yang Ditutup Total
Status Gunung Semeru Naik Jadi Level IV (AWAS) pada Rabu sore, 19 November 2025.-CCTV PPGA Semeru-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gunung Semeru erupsi hingga status awas membuat jalur pendakian ditutup total.
Sebagai informasi, Gunung Semeru mengalami erupsi disertai muntahan awan panas setinggi 7 kilometer dari puncaknya pada Rabu 19 November 2025.
Erupsi gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 40 mm dan durasi sementara ini sekitar 16 menit 40 detik.
BACA JUGA:Status Awas! Semeru Erupsi, Warga Sekitar Lereng Dievakuasi
"Erupsi berupa awan panas masih berlangsung, jarak luncur sudah mencapai 7 km dari puncak, dan erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat," ujar Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian dalam laporan tertulis di Lumajang.
Menurut Mukdas Sofian, erupsi Gunung Semeru terjadi pada pukul 16.00 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 2.000 meter di atas puncak atau 5.676 mdpl
"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara dan barat laut. Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung," ungkapnya.
Jalur Pendakian yang Ditutup Total
Berdasarkan laporan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) secara resmi telah menutup seluruh aktivitas pendakian Gunung Semeru.
BACA JUGA:Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas Setinggi 7 Km
Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan status gunung api tertinggi di Pulau Jawa jadi Level IV atau Awas oleh PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi).
Menurut Kepala Balai Besar BBTNBTS Rudijanta Tjahaja Nugraha, kenaikan status Semeru yang bertahap dari Level II, Level III hingga Level IV membuat pihak mereka harus menutup seluruh kegiatan pendakian.
Adapun, penutupan jalur pendakian ini dilakukan demi keselamatan para pendaki serta masyarakat sekitar kawasan.
Dari kebijakan tersebut, penutupan berlaku untuk semua jalur pendakian menuju Ranu Kumbolo, Ranu Pane hingga Puncak Gunung Semeru.
Karena itu, Rudijanta mengimbau pada semua pihak untuk mematuhi rekomendasi PVMBG yang telah menetapkan radius zona bahaya sejauh 8 kilometer dari puncak dengan perluasan sektoral 20 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
