Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Petral, Begini Kata KPK

Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Petral, Begini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015, tetap berjalan. 

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menanggapi pernyataan Kejagung yang membantah bahwa memasukkan telah melimpahkan kasus pengadaan minyak mentah di Petral ke KPK. 

Ia mengatakan kepada semua pihak untuk menunggu pelimpahan perkara tersebut karena proses penyidikan perkara baik di KPK dan Kejagung masih berjalan.

BACA JUGA: Pengadaan Google Cloud Disorot, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terlibat

BACA JUGA: Menteri Pigai Klaim KUHAP Sudah 80 Persen Akomodasi HAM

“Terkait dengan perkara ini, KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi, jadi memang nanti kita sama-sama tunggu karena memang ini juga masih sama-sama berjalan begitu (proses penyidikan), ya nanti kita tunggu proses pelimpahannya,” kata Budi dikutip Sabtu, 22 November 2025.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, proses penyidikan yang sudah berjalan di Kejagung bisa membantu KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Nanti justru akan lebih mendukung lagi proses penyidikan yang dilakukan KPK karena memang dalam penyidikan perkara ini KPK sudah menerbitkan Sprindik pada tanggal 17 Oktober 2025,” jelasnya.

Oleh karena itu, Budi menjelaskan bahwa, proses penyidikan berjalan positif di mana penyidik ​​KPK berkoordinasi dengan CPIB (Biro Investigasi Praktik Korupsi) Singapura untuk mendapatkan dokumen terkait konstruksi perkara.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Mantan Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

BACA JUGA: Roy Suryo Cs Dicekal Selama 20 Hari, Berpotensi Diperpanjang terkait Tudingan Ijazah Jokowi

“Kemudian penyidik ​​juga melakukan koordinasi langsung berangkat ke Singapura berkoordinasi dengan CPIB untuk mendapatkan dokumen dan informasi-informasi yang bisa diselesaikan dalam penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melimpahkan penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Jumat, 21 November 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads