Kejagung Bantah Limpahkan Kasus Petral, Begini Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES-Disway.id/Ayu Novita-
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan dugaan kasus pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau Pertamina Energy Servuces Pte. Ltd (PES) ke Komisi Antirasuah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses ini dilakukan Kejagung karena lembaga Antirasuah sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Karena tahu bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan yang dilimpahkan, kata Setyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada Oktober lalu namun belum ada tersangka.
Adapun sprindik yang baru ini terbit setelah penyidik mengusut dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) dan suap pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.
Pasal yang digunakan dalam beleid ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: