Besaran UMP 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Sedang Susun Regulasi Baru Soal Upah
Pemerintah nantinya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan UMP nya sendiri, tapi tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.-Istimewa-
"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut dalam putusan Nomo 168/2023, Mahkamah mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Disebutkan upah minimum harus mempertimbangkan kehidupan layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut.
"Karena kan ada beberapa hal pertimbangan, tadi putusan MK yang harus kita pertimbangkan baik-baik, isu disparitas dan sebagainya. Insya Allah 1 Januari berlaku upah 2026," tutur Indah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: