Wajib Patuh! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 November 2025, Berlaku di 25 Ruas Jalan
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 1 Desember 2025.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Cek aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 24 November 2025.
Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap diberlakukan kembali usai libur akhir pekan.
Ganjil genap Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan yang ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
BACA JUGA:Yuk Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 24 November 2025, Intip Lokasinya
Penerapannya diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta guna mengendalikan volume kendaraan serta mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.
Aturan gage di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Gage berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan dua sesi pemberlakuan.
Sesi pertama, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Peraturannya berlaku hanya saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu-Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.
BACA JUGA:Siswa SDN Cipinang 10 Pagi Ngadu ke Rano Karno Ada Bullying di Sekolahnya
Hari ini Senin, 24 November 2025, ganjil genap di Jakarta berlaku dengan berpelat nomor akhir genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara, kendaraan berpelat ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas di 25 ruas jalan.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 24 November 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya pembatasan kendaraan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 November 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
