bannerdiswayaward

Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo berterima kasih atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.--Ayu Novita

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.

BACA JUGA:MENOHOK! Ferry Irwandi Bicara Sosok Ira Puspadewi, Dirut BUMN yang Dipenjara Padahal Cetak Laba Tertinggi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads