bannerdiswayaward

Komisi XIII DPR Kecam Aksi Kalapas Enemawira yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Komisi XIII DPR Kecam Aksi Kalapas Enemawira yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) -X/@BBPVP_Bekasi-

BACA JUGA:Gerak Cepat, PGN Kirim Bantuan Pangan dan Obat-obatan Tahap Pertama ke Lokasi Bencana Sumatera

Legislator PKB itu menegaskan, tindakan diskriminatif semacam yang dilakukan Kalapas tersebut bisa dijerat dengan sejumlah pasal di KUHP. Mulai dari penistaan agama, pengancaman, hingga penganiayaan.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," tegasnya

Penegak hukum juga dinilai perlu segera bertindak agar masalah ini tak melebar. Sebab, isu agama merupakan hal sensitif dan bisa memicu konflik.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi," tukasnya.

BACA JUGA:Ternyata Penyaluran BLT Kesra di Tangerang Baru 26 Persen, Ini Kendalanya!

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Pusat Peduli, Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

Kalapas Enemawira Akhirnya Dicopot

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Enemawira.

Mashudi menyebut, saat ini Chandra juga tengah menjalani pemeriksaan internal terkait aksinya tersebut.

"Sudah saya tarik ke Jakarta dan diganti baru, dan diperiksa (di) Jakarta," ujar Mashudi saat dihubungi.

Belum ada keterangan dari Chandra mengenai tuduhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads