bannerdiswayaward

Kemenhut Tegaskan Tak Ada Izin Tebang di Tapsel, SIPUHH Ditutup Sejak Juni 2025

Kemenhut Tegaskan Tak Ada Izin Tebang di Tapsel, SIPUHH Ditutup Sejak Juni 2025

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., menegaskan bahwa informasi mengenai izin penebangan kayu pada Oktober 2025 tidak benar-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Kehutanan meluruskan informasi terkait dugaan penerbitan izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., menegaskan bahwa informasi mengenai izin penebangan kayu pada Oktober 2025 tidak benar.

“Informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH. Atas arahan tersebut, kami menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT sejak 23 Juni 2025,” ujar Laksmi, Selasa (2/12/2025).

BACA JUGA:Ketua MPR: Banjir dan Longsor Sumatera Jadi Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menata Lingkungan

Laksmi menegaskan, selama paruh kedua 2025 tak ada satu pun PHAT di Tapsel yang mendapatkan akses layanan SIPUHH.

Ia menyebut, Bupati Tapanuli Selatan bahkan mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025, berisi permintaan agar seluruh PHAT di daerahnya tidak diberikan akses SIPUHH.

“Kami telah melaksanakan permintaan tersebut dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” jelasnya.

Meski layanan resmi ditutup, aparat gabungan tetap menemukan aktivitas pemanfaatan kayu ilegal.

Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten Tapsel mengamankan empat truk bermuatan kayu dengan total volume 44 m³ dari kawasan PHAT di Kelurahan Lancat.

Temuan ini kembali memicu perhatian publik soal potensi kerusakan lingkungan yang memperburuk risiko banjir Sumatera.

BACA JUGA:Gubernur Pramono Anggap PBB Keliru Tetapkan Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia

SIPUHH Bukan Izin Penebangan

Laksmi sekaligus mengoreksi pemahaman yang salah di masyarakat terkait layanan SIPUHH.

SIPUHH, kata dia, bukan izin menebang, melainkan sistem penatausahaan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada di areal penggunaan lain (APL).

Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) sepenuhnya berada di ranah pemerintah daerah dan instansi pertanahan, sementara pengawasan pemanfaatan kayu di PHAT dilakukan oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads