LPSK dalami Permohonan 'JC' Ammar Zoni, Kunci Ungkap Jaringan Besar Narkotika
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Sri Suparyati, menyatakan pihaknya tengah meninjau permohonan Justice Collaborator terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, guna mengungkap jaringan besar peredaran narkoba -Istimewa-
Keterangan seorang Justice Collaborator harus memberikan bukti strategis.
"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seorang JC harus memberikan informasi yang mampu membongkar jaringan lebih besar mulai dari struktur organisasi, alur transaksi, hingga para pengendali yang memiliki peran dominan.
"Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," ujarnya
Dalam konteks narkotika, indikator utama adalah sejauh mana pemohon mampu membantu mengurai rantai peredaran yang lebih luas daripada sekadar membuktikan tindak pidana di persidangan.
BACA JUGA:Komdigi: 45 Persen Anak Indonesia Jadi Korban Perundungan di Platform Digital
"Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya," ucapnya.
Saat ini, LPSK masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan kelengkapan informasi yang menjadi ketentuan dalam penetapan JC.
LPSK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai standar perlindungan saksi pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
