Tipu Penggemar BLACKPINK Rp 5 Juta, Penjual Tiket Palsu Ditangkap di Cimahi
Pelaku penipuan tiket konser BlackPink saat ditangkap di Cimahi, Jawa Barat.-Istimewa-
Data e-wallet penampung pembayaran.
BACA JUGA:Dahlan Iskan: Keberhasilan dan Kredibilitas Disway Award 2025 Berkat Kerja Keras Infovesta
Terancam 6 Tahun Penjara
OGP kini mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 378 KUHP (Penipuan); Pasal 372 KUHP (Penggelapan); Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
