Bupati Aceh Selatan Akan Diperiksa Itjen Kemendagri Buntut Tinggalkan Daerah Saat Bencana
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Desember 2025.
Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Desember 2025.
Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
BACA JUGA:5 Kawasan Pembalakan Liar Diduga Biang Kerok Banjir Sumatera Disegel, Ditemukan Aktivitas Ilegal!
BACA JUGA:Mencekam! Aceh Tamiang Gelap Gulita Bak Kota Zombie, Warga Bertahan Hidup dari Genangan Banjir
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
"Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Aceh Selatan Diperintahkan Segera Pulang, Mendagri: Umrah di Tengah Bencana Tanpa Izin
BACA JUGA:Syarat Dapat Saldo DANA Gratis Rp302.000 ke Dompet Elektronik Hari Ini, Klaimnya Gampang Banget
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: