UU Kepariwisataan Baru Perkuat Peran Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan Nasional

UU Kepariwisataan Baru Perkuat Peran Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan Nasional

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adany-Dok.Kemenpar-

Kedua, fokus pada destinasi yang berkualitas. Pada UU No. 18 Tahun 2025 diperkenalkan atau diubahnya ketentuan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan ini harus dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pengelolaan destinasi pariwisata wajib didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana, yang sebelumnya kurang diatur secara rinci.

Selanjutnya ketiga, adalah penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dan Diaspora.

BACA JUGA:Presiden Putin Tawarkan Kerja Sama Strategis kepada Prabowo: Pertahanan hingga Pertanian

BACA JUGA:Gerak Cepat Karyawan Garuda Indonesia, 7 Ton Bantuan Terbang ke Daerah Banjir di Sumatera

UU ini menekankan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian yang menandakan upaya lebih terpadu dan strategis dalam pemasaran global.

Keempat, pada UU Nomor 18 Tahun 2025 disebutkan manfaat yang akan dirasakan pelaku industri pariwisata sangat signifikan karena UU ini dirancang menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.

Pada aturan yang baru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata.

Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan yang dapat mengurangi beban operasional dan investasi industri.

Ada juga insentif non fiskal.

BACA JUGA:Banjir Sumut Renggut Harapan, Warga Langkat Kehilangan Pekerjaan, Stok Beras Menipis

BACA JUGA:Tanggap Darurat Sumut, 14 Kampus Terdampak Banjir, Perkuliahan Terhenti

Misalnya kemudahan perizinan, penyediaan sarana-prasarana penunjang, atau fasilitasi promosi yang mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing.

Insentif sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, aspek penting yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik kini memiliki bab tersendiri, yakni Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads