UU Kepariwisataan Baru Perkuat Peran Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan Nasional
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adany-Dok.Kemenpar-
Masyarakat lokal kini tidak hanya menjadi objek pariwisata, tetapi juga pelaku aktif yang berperan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.
Pendekatan ini bertujuan memberdayakan komunitas agar mereka dapat menikmati manfaat ekonomi dan sosial dari sektor pariwisata.
BACA JUGA:Tak Hanya Logistik, 6 Nakes dan 2 Dokter TNI Terbang ke Sumut Bantu Korban Banjir
BACA JUGA:Kata Komisi III DPR Tanggapi Aksi Ferry Irwandi Galang Dana untuk Korban Bencana Banjir Sumatera
Menteri Pariwisata berharap regulasi baru ini dapat memberikan angin segar dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh ekosistem pariwisata mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal.
“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: