Waduh! Ganja 90 Kilo Diselundupkan dalam Kerupuk Digagalkan Polisi di Bakauheni

Waduh! Ganja 90 Kilo Diselundupkan dalam Kerupuk Digagalkan Polisi di Bakauheni

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam kemasan Kerupuk-Istimewa-

LAMPUNG, DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam kemasan kerupuk merah di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfiyanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan di area Seaport Interdiction Bakauheni, Kamis (11/12) sekitar pukul 11.45 WIB.

BACA JUGA:Kawan Lama Group Sambut 2026 dengan Ekspansi Agresif Usai Raih Disway Awards 2025

BACA JUGA:SIGAP! Imigrasi Tangerang Gencarkan Patroli WNA Jelang Nataru

’’Anggota kami mencurigai paket yang dikamuflase dalam kemasan kerupuk merah kering. Setelah diperiksa lebih detail, ternyata berisi narkotika jenis ganja,” ujar Ferdo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12), dikutip dari Radar Lampung (Disway National Network).

Paket narkotika tersebut diketahui dimuat dalam truk boks ekspedisi ID Ekspres dengan nomor polisi B 9423 TCR yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

’’Barang dikirim dari Bengkulu dengan tujuan Mojokerto, Jawa Timur,” jelasnya.

Hingga kini, identitas pengirim maupun penerima paket ganja tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Besok, Jokowi Hadir?

’’Saat ini barang bukti telah kami amankan di KSKP Bakauheni. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ferdo. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Seaport Interdiction Bakauheni bermodus mobil towing.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lamsel Kompol Made Silpa Yudiawan di aula GWL, Jumat (22/8).

’’Dalam pengungkapan kasus narkotika ini diamankan satu orang tersangka Roni Rahmat Dalimunthe (31) dengan barang bukti ganja berat bruto 90,36 kilogram. Apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp270 juta," beber Wakapolres.

BACA JUGA:Polda Metro Terima LP Dugaan Penghinaan Suku Sunda oleh Resbob: Ditangani Direktorat Siber

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads