Waduh! Ganja 90 Kilo Diselundupkan dalam Kerupuk Digagalkan Polisi di Bakauheni
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam kemasan Kerupuk-Istimewa-
Made Silpa menceritakan penggagalan pengiriman barang haram itu bermula dari kecurigaan petugas Satresnarkoba saat melihat mobil Toyota Calya warna putih nopol B 1207 TMW diangkut di atas mobil towing Mitsubishi Canter berpelat nomor B 9001 KIC, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
’’Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 90 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90.36 kilogram yang disimpan dalam 4 dus besar dan diletakkan pada bagian tengah dan belakang mobil," terangnya.
Made menambahkan kurir ganja yang bernama Roni Rahmat Dalimunthe berasal dari Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
’’Modus penyelundupan ganja yang digunakan Roni Rahmat Dalimunthe terbilang baru, yakni nekat mengendarai sendirian kendaraan Toyota Calya dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” bebernya.
Kendaraan tersebut, sambung Made, dimanipulasi dengan pura-pura mogok. Setibanya di Kota Bandar Lampung, pelaku menghubungi mobil towing Mitsubisi Canter untuk melanjutkan perjalanan yang telah diatur oleh seseorang. Ternyata, Polisi mengendus modus itu.
BACA JUGA:Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Sidang Perdana 17 Desember 2025
"Kendaraan yang berisi Narkotika jenis ganja disediakan oleh AR, orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kami," tegas Made Silpa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram, satu telepon genggam merek Oppo warna ungu, satu mobil towing Mitsubisi Canter bernopol B 9001 KIC, dan satu mobil Toyota calya warna putih plat nomor 8 1207 TMW.
Made Silpa menegaskan, Roni Rahmat Dalimunthe terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Wakapolres.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo menambahkan, penyelundupan ganja sangat rapi. Sebab, kurir tidak diberitahu dari awal harus dikirim kemana.
"Si pemesan barang tersebut akan diinformasikan AR kepada Roni Rahmat Dalimunthe setelah menyeberang dan untuk upah yang sudah dijanjikan itu Rp50 juta," urai Widodo.
Disinggung mengenai dugaan keterkaitan Roni Rahmat Dalimunthe dengan jaringan Narkotika yang lebih besar, Widodo belum mengetahui hal tersebut. "Kalau masalah jaringan belum, Roni Rahmat Dalimunthe bekerja sendiri atas perintah AR,” ucapnya.
Sementara pelaku Roni Rahmat Dalimunthe mengaku belum menerima upah sepeser pun untuk menyelundupkan puluhan kilogram paket barang haram tersebut.
"Upahnya Rp50 juta belum diterima sama sekali. Rencananya upah itu akan digunakan untuk bikin usaha keluarga dirumah," singkatnya. (hdk/c1/abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: