Viral Video Ferdy Sambo Beri Khotbah di Gereja Lapas Cibinong, Ditjen PAS Buka Suara

Viral Video Ferdy Sambo Beri Khotbah di Gereja Lapas Cibinong, Ditjen PAS Buka Suara

Pihak Ditjen PAS membenarkan keaslian video tersebut dan menjelaskan konteks dari kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo.-Istimewa-

Pihak Ditjen PAS membenarkan keaslian video tersebut dan menjelaskan konteks dari kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo.

BACA JUGA:RS Premiere Bintaro dan PAPDI Banten Gelar Internal Medicine Update untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter

BACA JUGA:Pramono Segera Bentuk Majelis Adat Betawi, Tunjuk Foke Jadi Ketua

Rika Apriyanti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari program pembinaan kerohanian yang wajib diselenggarakan di setiap Lapas. 

Program ini bertujuan untuk memberikan hak-hak kerohanian kepada warga binaan sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta mendorong proses pertobatan dan perbaikan diri.

"Itu adalah kegiatan pembinaan kepribadian bagi warga binaan nasrani, khususnya dalam hal ini menyambut hari natal," ujar Rika saat dihubungi Disway, Senin 15 Desember 2025.

Pihak Lapas Cibinong juga menyampaikan terima kasih kepada gereja mitra dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan tersebut, menegaskan bahwa pelayanan kerohanian ini adalah bentuk komitmen Lapas dalam membina moral dan spiritual warga binaan.

BACA JUGA:‘Rapor Merah’ Kerusakan Hutan RI di Mata Media Asing dan Influencer AS Pemicu Banjir Sumatera

BACA JUGA:Prabowo Kucurkan Dana Taktis Rp20 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana di Pulau Sumatera

Latar Belakang

Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, setelah sebelumnya divonis hukuman mati di tingkat pengadilan pertama.

Video yang viral ini kembali menyoroti kehidupan Sambo di balik jeruji besi, menunjukkan sisi lain dari proses pembinaan yang dijalani oleh terpidana kasus besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads