FGD Lintas Kementerian Bahas Implementasi KUR Berbasis KI
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 15 Desember 2025.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID — Pemerintah tengah mematangkan kesiapan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 15 Desember 2025.
FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit.
Diskusi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras dan terukur.
BACA JUGA:Garda Sayangkan Acara FGD Kemenhub-Aplikator Ricuh: Jadi Adu Domba Pengemudi!
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Menurutnya, KI tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.
“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.
FGD ini juga membahas dukungan regulasi yang telah disiapkan untuk menunjang implementasi pembiayaan berbasis KI.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuka ruang pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan kredit, sementara kementerian dan lembaga terkait terus mengoordinasikan aspek teknis agar skema KUR berbasis KI dapat diterapkan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran KI menjadi fondasi utama dalam implementasi pembiayaan KUR berbasis KI.
DJKI, menurutnya, berperan memastikan kepastian hukum agar KI dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.
“Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi, termasuk pembentukan pasar sekunder KI. Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ucap Hermansyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: