Kajari Bangka Tengah Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta, Kejagung: Terima Uang Saat Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang

Kajari Bangka Tengah Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta, Kejagung: Terima Uang Saat Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna: Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Padeli selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah korupsi dana BAZNAS Rp840 juta, Kejagung: Terima Uang Saat Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang

Disebutkan jika Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip, Selasa, 23 Desember 2025.

BACA JUGA:Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih Depan KBRI London, Tak Terima Dideportasi dari Bali

BACA JUGA:Fernandes Dorong Man United Rebut Pemain Bintang Al-Hilal dari Real Madrid

Anang bilang, yang bersangkutan diduga melakukan tundak pidana korupsi dengan menerima uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan seseorang berinisial SL.

Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat," tuturnya.

"Kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen, yang kemudian ditindak juga Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan diserahkan kepada bidang pidana khusus," sambung Anang.

BACA JUGA:Kapan Bonus Akhir Tahun Cair? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

BACA JUGA:UPDATE! 20 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 23 Desember 2025 Spesial Natal, Klaim Hadiah Menarik

Menurut Anang, Kejagung tidak akan serta merta melakukan suatu penanganan, namun terlebih dahulu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.

Penetapan status tersangka terhadap pejabat aktif setingkat kepala kejaksaan negeri, kata Anang, mencerminkan keseriusan Kejagung dalam melaksanakan upaya pembersihan internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads