Dokter Detektif Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi

Dokter Detektif Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi

Polisi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal atau yang dikenal dengan nama Dokter Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menetapkan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal atau yang dikenal dengan nama Dokter Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan status tersangka terhadap Dokter Samira telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025.

BACA JUGA:Sering Bicara Bahaya Produk Lain, Izin Edar Produk Doktif Dicabut BPOM

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025," katanya kepada awak media, Kamis 25 Desember 2025.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira.

Hal tersebut lantaran polisi masih mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.

BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Salah Satunya Amiraderm Produk Doktif

Menurutnya, penyidik terlebih dahulu akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira, guna mencari penyelesaian secara damai.

"Kami akan menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak. Pemanggilan sudah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran pelapor dan tersangka untuk memenuhi undangan mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Bukan Naik Sidik, Polisi Sebut Laporan Richard Lee ke Doktif Masih Tahap Penyelidikan

"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan yang baik, ke depannya akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan tersangka," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads