Perda dan Pergub APBD 2026 Resmi Berlaku, Akselerasi Program Pemprov DKI Dimulai Awal Tahun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memiliki landasan hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026-Dok.Pemprov DKI Jakarta-
Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 miliar.


BACA JUGA:Libur Natal 2025: Museum dan Bangunan Kolonial Jadi Favorit Wisatawan Asing di Kota Tua
BACA JUGA:Libur Natal 2025: Kota Tua Diselimuti Awan Mendung, Pengunjung Tetap Membludak!
Kemudian, untuk bidang kesehatan, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, di antaranya BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp165,16 miliar, dan Pasukan Putih senilai Rp43,49 miliar.


Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 miliar.


Sedangkan, untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 miliar.
Selain itu juga program pemberdayaan UMKM sebesar Rp17,59 miliar, serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp23,55 miliar.


Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.


BACA JUGA:Peduli Bencana Sumatera, Ancol Siap Kirim Donasi Bantuan
BACA JUGA:Antisipasi Libur Nataru, Ragunan Lakukan Penopingan Pohon untuk Cegah Pohon Tumbang
“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” tutup Michael.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: