Tekiro Menang di Pengadilan Niaga, Lawan Nama Merek Tekipo yang Dinilai Mirip

Tekiro Menang di Pengadilan Niaga, Lawan Nama Merek Tekipo yang Dinilai Mirip

Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”. 

Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu sejak lama, 

BACA JUGA:Nih 29 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Desember 2025, Koleksi Bundle hingga Skin Senjata Eksklusif Spesial Akhir Tahun!

BACA JUGA:Pascanatal 2025, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tembus 148.402 Orang

Sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dimasyarakat  serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Merek dan lndikasi Geografis.

PT. Altama Surya Anugerah menyambut putusan ini sebagai penegasan atas kepastian hukum, perlindungan terhadap itikad baik, serta keadilan bagi pelaku usaha nasional yang telah membangun mereknya secara konsisten dan bertanggung jawab.

"Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia," ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.

BACA JUGA:Kecam Tindakan Represif TNI terhadap Warga Aceh Utara, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Panggil Panglima

BACA JUGA:25 Doa Tahun Baru 2026 untuk Keluarga yang Sederhana Namun Penuh Makna, Cocok Dikirim ke Medsos!

Sehubungan dengan putusan tersebut, menejemen PT. Altama Surya Anugerah menghimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan 

Serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

BACA JUGA:Mo Salah dan Mesir Terkena Sanksi AFCON Usai Melanggar Peraturan Turnamen

BACA JUGA:PBNU: Tidak Ada Ruang Perpecahan, Saatnya Bersatu Menjaga Keselamatan Negeri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads