Kemenhut Audit 24 Izin HPH dan HTI Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sumatera

Kemenhut Audit 24 Izin HPH dan HTI Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sumatera

Kementerian Kehutanan mengaudit 24 izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar penyebab banjir di Sumatera-Dok. Kemenhut-

Ada 23 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, di Aceh terdapat enam perusahaan, terbagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama penyebab banjir daerah aliran sungai (DAS) Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya.

"Penyebab banjir di Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Langsa, PT RWP dan PT LMR," kata Kapuspenkum Anang melalui keterangan resminya, Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA:Banyaknya Pengungkapan Kasus Korupsi Selama 2025 Justru Jadi Anomali

Kemudian klaster kedua di DAS Jambu Aye, Aceh Utara yakni PT RTS. Klaster ketiga, DAS Krueng Sawang dan Pasee (Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, Bener Meriah), PT DP. "Kemudian, DAS Hulu Pidie (Pidie), PT WAM dan PT ANI," kata Anang.

Di Sumbar beberapa perusahaan tersebut di antaranya PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, dan PT LAK, PT BEN, PT SM. Selain itu ada MMP, JAM, PT AMP dan PT IS.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga penyebab banjir di wilayah Sumatera Barat yang terjadi di DAS Air Dingin, Kuranji, Anai di Kota Padang dan Padang Panjang,” ujar Anang.

Sedangkan tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di DAS Batang Toru juga Gobaga di Kabupaten Tapanuli Selatan serta Tapanuli Utara diduga lantaran aktivitas enam perusahaan. Di antaranya PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, DAN PT TBS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads