Daftar SIM Card Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli, ATSI Angkat Bicara

Daftar SIM Card Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli, ATSI Angkat Bicara

Dalam upaya untuk mencegah adanya tindak kriminal penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi SIM card baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan scan wajah-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Era pendaftaran nomor ponsel hanya dengan bermodalkan ketik NIK dan nomor KK segera berakhir.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para operator seluler resmi menetapkan tenggat waktu baru.

Mulai 1 Juli 2026 mendatang, seluruh proses registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

BACA JUGA:Komdigi Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Verifikasi Wajah dan NIK

Kebijakan ini menandai langkah paling agresif pemerintah dalam memerangi badai penipuan digital yang kian meresahkan.

Meski kewajiban penuh baru berlaku pertengahan tahun depan, masa transisinya sudah dimulai sejak hari ini, Kamis 1 Januari 2026.

BACA JUGA:315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk, Segera Beralih ke eSIM

Masa Transisi: Sukarela hingga Juni 2026

​Bagi Anda yang berencana membeli kartu perdana dalam waktu dekat, jangan khawatir akan prosedur yang mendadak.

Selama enam bulan ke depan, masyarakat masih diberikan kelonggaran untuk memilih metode registrasi.

​Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa skema saat ini masih bersifat edukasi dan pengenalan.

"Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama (NIK/KK) atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik," tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Ada 350 Juta Nomor SIM Card di Indonesia, Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Lewat eSIM

​Langkah mewajibkan scan wajah bukan tanpa alasan kuat. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi,

Edwin Hidayat Abdullah, memaparkan fakta miris mengenai kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia yang menyentuh angka Rp7 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads