Diperiksa Bareskrim soal Kasus Ijazah, Wagub Babel Hellyana Bantah Ada Niat Jahat
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.-Rafi Adhi-
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
BACA JUGA:Ramai Penolakan KUHAP Baru, Dasco Sebut Legislasi Sudah Sesuai Aturan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, Hellyana disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Pelapor menyerahkan tiga bukti utama, yakni fotokopi ijazah Hellyana dari Universitas Azzahra tahun 2012, tangkapan layar data PDDikti yang mencantumkan Hellyana terdaftar pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014, serta surat edaran jam kerja Pemerintah Provinsi Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar sarjana hukum.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh duduk perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dimaksud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: