PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat
Sejak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen awal tahun lalu, efeknya tak hanya berhenti pada barang dan jasa bernilai tinggi.--
Dalam pernyataannya, organisasi masyarakat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga turut mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2026 ini, angka pengaduan masyarakat terkait Jasa keuangan di YLKI masih tergolong tinggi.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, hal ini sendiri menunjukkan bahwa masih banyaknya permasalahan dalam pengenaan PPN 12 persen pada barang dan jasa premium.
"Kenaikan pajak 12 persen tentu secara langsung dirasakan oleh konsumen, penggelembungan harga sering terjadi, ketika harga yg tertera sebenarnya juga belum termasuk PPN dan service charge. Sehingga ketika konsumen mau membayar ada item lain yg tidak diinformasikan di awal transaksi," ucap Nita
Dalam memastikan bahwa penerimaan serta pengelolaan pajak PPN 12 persen dapat berjalan dengan semestinya, adanya transparansi sendiri sangatlah diperlukan untuk agar pihak Pemerintah dapat membangun kepercayaan dengan masyarakat.
BACA JUGA:Pemerintah Bagi-Bagi Stimulus Baru: Bansos Minyakita, Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Relaksasi KPR
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sendiri juga telah menggunakan pendekatan risk based audit.
Menurut Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dengan menggunakan pendekatan ini maka pemeriksa BPK akan mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien dan mampu memberikan pandangan yang komprehensif serta terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai dengan visi dan misi yang telah dicanangkan.
"Selain itu, setiap pemeriksa di BPK didorong untuk mengadopsi pendekatan solution-based thinking dalam menganalisis dan memberikan solusi dari setiap permasalahan yang ditemukan," ujar Suryadnyana kepada Disway, pada Senin 12 Januari 2026.
Dalam proses pemeriksaan, BPK mengedepankan metodologi strategic based audit approach.
Metode ini sendiri dilakukan dengan mengedepankan isu strategis dan berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, koordinasi lintas tim dan penggunaan teknologi, seperti standarized and integrated audit process (SiAP) dan big data analytics (BIDICS), menjadi fokus utama untuk memaksimalkan hasil pemeriksaan.
Tidak hanya itu, menurut Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, BPK pun juga turut bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi dalam laporan keuangan, serta penerapan jurnal koreksi atas laporan keuangan.
"BPK akan mengawal transformasi sosial melalui pemeriksaan atas layanan kesehatan, pendidikan berkualitas, serta perlindungan sosial yang adaptif," ucapnya.
Di sisi lain, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sendiri menilai bahwa kendati ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang mewah sebenarnya tidak signifikan dalam konteks makro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: