PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat

PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat

Sejak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen awal tahun lalu, efeknya tak hanya berhenti pada barang dan jasa bernilai tinggi.--

Namun, kondisi tersebut mulai membaik pada semester II 2025, seiring PPh Badan kembali tumbuh 2,3% dengan realisasi mencapai Rp321,4 triliun.

Kinerja serupa juga terjadi pada PPh Orang Pribadi. Pada paruh pertama 2025, penerimaan dari jenis pajak itu turun cukup dalam sebesar 19,4%.

Memasuki semester II 2025, PPh Orang Pribadi berbalik tumbuh 17,5% dengan realisasi Rp248,2 triliun. Sementara, penerimaan PPh Final tercatat terkontraksi 4% pada semester I 2025.

Sedangkan pada semester II, penerimaan PPh Final kembali tumbuh 8 persen dengan realisasi mencapai Rp345,7 triliun.

BACA JUGA:Hore! Menkeu Purbaya Sebut Kenaikan PPN Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen


Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.-ist-

Belanja Perpajakan 2025 Tembus Rp 530 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 530,3 triliun untuk menopang daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas dunia usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa nilai belanja perpajakan tersebut meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi pada 2024. 

Ia merinci, insentif fiskal yang diberikan sepanjang 2025 paling besar berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan. 

Nilai insentif PPN untuk kebutuhan pokok tersebut mencapai Rp 77,3 triliun, yang secara langsung ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif signifikan pada sektor-sektor layanan dasar. Insentif perpajakan untuk sektor pendidikan tercatat sebesar Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp 15,1 triliun. 

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan dukungan kepada UMKM. Sepanjang 2025, insentif pajak yang diberikan kepada UMKM mencapai Rp 96,4 triliun.

Di sisi investasi, pemerintah menyalurkan insentif dalam bentuk tax holiday dan tax allowance dengan nilai total Rp 7,1 triliun. Fasilitas ini diberikan untuk menarik investasi baru sekaligus menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

Berdasarkan penerima manfaat, sektor rumah tangga menjadi kelompok terbesar yang menikmati belanja perpajakan, yakni sebesar 55,2 persen atau setara Rp 292,7 triliun dari total estimasi belanja pajak. 

BACA JUGA:Kunci Jawaban Cerita Refleksi Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Tuliskan Bagaimana Komitmen Bapak/Ibu dengan FPPN?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads