PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat

PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat

Sejak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen awal tahun lalu, efeknya tak hanya berhenti pada barang dan jasa bernilai tinggi.--

Dalam hal ini, dirinya menilai bahwa sebagai alternatif, pemerintah sebenarnya cukup memanfaatkan mekanisme Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk mengenakan pajak tambahan pada barang mewah. 

"Konsumsi barang mewah tidak cukup besar untuk secara substansial meningkatkan basis pajak. Di sisi lain, dampak psikologis dan ekonominya pada kelas menengah justru lebih besar," pungkas Achmad.

Di tengah keluhan konsumen dan sorotan atas transparansi, pemerintah menghadapi tekanan dari sisi lain.

Target penerimaan pajak belum sepenuhnya tercapai, sementara ruang fiskal kian terbatas.

Di sinilah kebijakan PPN 12 persen dipertahankan sebagai upaya negara menjaga keseimbangan antara penerimaan dan perlindungan ekonomi.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Cerita Refleksi Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Tuliskan Bagaimana Komitmen Bapak/Ibu dengan FPPN?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak belum mencapai target. 

Pasalnya, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target sebesar Rp 2.189,3 triliun hingga tahun 2025.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kontraksi penerimaan pajak terjadi karena kombinasi faktor moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat.

“Tekanan cukup besar saat semester I-2025 dan ada perbaikan di semester II-2025. Ini dinamika perekonomian yang tercermin di penerimaan pajak,” ungkap Suahasil.

Kemenkeu mencatat kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan mengalami penurunan 14,7% pada paruh pertama 2025.

Namun, pada paruh kedua 2025, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 2,1% sehingga realisasinya mencapai Rp790,2 triliun

BACA JUGA:Purbaya Usul Potong PPN Dorong Daya Beli, Pengamat: Ekonomi Bisa Kembali Stabil

Sementara itu, tekanan penerimaan pajak paling besar terjadi pada semester I 2025. Salah satunya tercermin dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang pada kuartal I 2025 turun sekitar 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara kumulatif, pada semester I 2025 penerimaan PPh Badan terkoreksi 10,4%.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads