Crypto Halal atau Haram? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap Uang Digital Menurut Islam
Ustadz Abdul Somad Menjelaskan hukum Kripto---Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah agama Islam, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan mengenai hukum investasi uang digital atau cryptocurrency dalam pandangan Islam yang semakin sering muncul di tengah masyarakat.
Banyak umat bertanya, apakah aset digital seperti kripto boleh digunakan sebagai alat tukar atau bahkan dijadikan sarana investasi menurut syariat Islam.
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting melihat sejarah perkembangan alat tukar dalam peradaban manusia serta pandangan ulama terhadap uang digital di era modern.
BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ustaz Abdul Somad Doakan Abdul Wahid Sambil Kutip Sebuah Hadits
Perkembangan Alat Tukar dalam Sejarah Islam
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada masa awal peradaban manusia, transaksi dilakukan dengan sistem barter.
Seseorang menukar hasil panen, seperti padi, dengan ikan atau barang lain yang dibutuhkan. Sistem ini berjalan berdasarkan kesepakatan, namun memiliki keterbatasan karena tidak semua kebutuhan bisa langsung ditukar.
Seiring perkembangan zaman, sistem barter ditinggalkan dan digantikan oleh uang logam, khususnya dinar emas.
Dalam sejarah Islam, satu dinar setara dengan 4,25 gram emas dan digunakan sebagai alat tukar yang stabil. Dengan dinar, seseorang bisa membeli berbagai kebutuhan tanpa harus membawa barang dagangan.
Namun, penggunaan emas secara fisik juga menimbulkan risiko keamanan. Karena itu, muncullah uang kertas yang dicetak oleh negara sebagai representasi nilai emas yang dimiliki. Pada awalnya, jumlah uang kertas yang dicetak harus sesuai dengan cadangan emas negara tersebut.
Dalam perkembangannya, sistem ini mulai bergeser. Beberapa negara mencetak uang kertas tanpa dukungan emas yang seimbang, sehingga nilai mata uang menjadi fluktuatif dan rentan inflasi. Hal inilah yang kemudian melahirkan sistem ekonomi modern dengan tantangan besar terhadap stabilitas nilai uang.
BACA JUGA:Ustad Abdul Somad Beri Kesaksian atas Ustad Yahya Waloni: Hari Ini Allah Buktikan Batinnya
Era Uang Digital dan Cryptocurrency
Saat ini, dunia memasuki fase keempat, yaitu uang digital. Bentuknya tidak lagi berupa kertas atau logam, melainkan data yang tersimpan dalam sistem digital. Cryptocurrency atau kripto menjadi salah satu bentuk uang digital yang paling dikenal.
Uang digital tidak memiliki bentuk fisik dan hanya tersimpan di perangkat seperti ponsel atau komputer. Karena sifatnya ini, banyak ulama dan pakar ekonomi Islam menaruh perhatian serius terhadap penggunaannya.
Dalam sebuah pertemuan ulama dan pakar ekonomi Islam di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, dibahas secara mendalam mengenai posisi uang digital dalam Islam. Kesimpulan utama yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: