Minta Bantu Masyarakat Ikut Cari, Kejagung Frustasi Kejar Jurist Tan?
Anang menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung juga sudah mengajukan red notice untuk melacak keberadaannya.-Istimewa-
Menurut Anang, proses pengejaran keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelurusan asetnya. Sehingga pengembalian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara optimal.
BACA JUGA:Dramatis, Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Lalui Medan Ekstrem!
Meski begitu, Anang belum bisa memberikan keterangan apakah aset Jurist Tan sudah dilakukan penyitaan atau belum. Ia berdalih akan mengecek ke tim penyidik terlebih dahulu.
"Ya nanti kita cek ke tim penyidiknya ya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: