Alasan Anak Hasil Pernikahan Siri Dapat MBG, Sisir Data ke Tingkat RT
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan masih ada anak-anak yang belum mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG).-Dok.disway.id-
Dikutip dari laman resmi Kemenag, dalam praktik sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia, fenomena nikah siri masih sering dijumpai. Perkawinan ini sah secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam.
Akibatnya, pasangan tersebut tidak memiliki akta nikah, dan dalam dokumen kependudukan hanya tercantum sebagai "Kawin Tidak Tercatat" di Kartu Keluarga, sementara pada KTP sering kali tertulis "Kawin".
BACA JUGA:Polda Metro Atensi Kasus Pegawai Dapur MBG yang Dibegal saat Hendak Bertugas di Bekasi!
Status "Kawin Tidak Tercatat" merupakan bentuk kompromi administratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan realitas sosial masyarakat, yang didasarkan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan oleh penduduk.
Namun, ketika pasangan yang menikah siri ini kemudian berpisah tanpa proses hukum (cerai di pengadilan), dan salah satu pihak hendak menikah kembali secara resmi di KUA, muncul persoalan hukum dan administratif yang harus disikapi dengan cermat oleh Penghulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: