Mencegah Terjadi Second Disaster dari Bencana melalui Perbaikan Penanganan Kesehatan Kebencanaan
--
Berikut usulan langkah-langkah dalam penanganan kebencanaan dari aspek kesehatan kebencanaan:
- Protokol SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu) perlu tetap berjalan. Dengan memanfaatkan alternatif transportasi seperti ambulans air atau udara untuk menembus isolasi wilayah yang semakin parah akibat dampak ekologis ini.
- Rekomendasi Strategis Berbasis Rapid Health Assessment (RHA). Perlu langkah taktis berbasis RHA untuk mencegah skenario terburuk dari bencana yang berakar pada krisis lingkungan ini.
- Aktivasi Klaster Kesehatan. Penting dilakukan integrasi layanan medis dan surveilans penyakit dalam satu komando Incident Command System (ICS).
- Mobile Clinic (Klinik Berjalan). Perlu diterapkan strategi jemput bola sangat krusial untuk menembus kantong pengungsian yang terisolir akibat luapan air yang masif.
- Surveilans Epidemiologi Yang Ketat. Sangat penting dilakukan deteksi dini tren penyakit menular yang berhubungan dengan air kotor dan lingkungan bersanitasi buruk.
- Psikososial. Mitigasi dampak trauma (Mental Health and Psychosocial Support) bagi penyintas yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian juga sangat penting.
Pusat Kendali Operasi Kedaruratan Kesehatan
Lebih rinci, berikut dipaparkan langkah penanganan kebencanaan, khususnya untuk poin 3. Yakni, Aktivasi Klaster Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya integrasi layanan medis dan surveilans penyakit dalam satu komando Incident Command System (ICS) untuk mewujudkan Aktivasi Klaster Kesehatan, bisa dilakukan melalui optimalisasi fungsi dan peran dari Health Emergency Operation Center (HEOC) atau Pusat Kendali Operasi Kedaruratan Kesehatan.
BACA JUGA:Xpose Uncensored dan Pesantren dalam Perspektif Komunikasi dan Public Relations
Berdasarkan pedoman nasional (termasuk Permenkes No. 75 Tahun 2019 dan Kepmenkes 2023), HEOC berfungsi sebagai “otak” operasional yang mengintegrasikan seluruh sumber daya kesehatan saat terjadi krisis. Dengan demikian, HEOC memiliki peran sentral dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Khususnya untuk penanggulangan dan penanganan bencana di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan Daerah.
​​Berikut adalah rincian peran, fungsi, dan struktur HEOC dalam penanggulangan bencana di Indonesia:
​1. Peran Utama (The 3C + I Principle)
​Secara garis besar, HEOC menjalankan prinsip manajemen kedaruratan modern:
- ​Command (Komando): Memberikan perintah yang jelas terkait pengerahan sumber daya medis dan kesehatan masyarakat di lapangan.
- ​Control (Kendali): Memastikan seluruh prosedur medis (SOP), standar keselamatan, dan alur rujukan berjalan sesuai regulasi.
- ​Coordination (Koordinasi): Menghubungkan berbagai sub-klaster (seperti pelayanan medis, pengendalian penyakit, gizi, kesehatan jiwa) dan bermitra dengan sektor non-kesehatan (BNPB/BPBD).
- ​Information (Informasi): Mengumpulkan, menganalisis, dan mendistribusikan data terkait dampak kesehatan, jumlah korban, dan potensi wabah (surveilans).
​2. Fungsi Spesifik dalam Siklus Bencana
​HEOC biasanya diaktivasi penuh pada saat Status Tanggap Darurat ditetapkan, dengan fungsi spesifik:
- ​Rapid Health Assessment (RHA): Mengoordinasikan tim untuk melakukan penilaian cepat dampak kesehatan dalam 24-48 jam pertama (jumlah korban, kerusakan faskes, ketersediaan air bersih).
- ​Mobilisasi EMT (Emergency Medical Team): Mengatur kedatangan, penempatan, dan wilayah kerja tim medis bantuan (baik domestik maupun internasional) agar tidak menumpuk di satu lokasi.
- ​Manajemen Rujukan: Mengatur alur evakuasi pasien dari lokasi bencana ke fasilitas kesehatan (Faskes) rujukan yang mampu menampung.
- ​Surveilans Penyakit & Lingkungan: Memantau potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) pascabencana (misal: diare, kolera, campak di pengungsian).
- ​Logistik Kesehatan: Mengelola rantai pasok obat-obatan, alat kesehatan, dan perbekalan gizi agar terdistribusi tepat sasaran.
​3. Struktur Organisasi HEOC
​Struktur HEOC di Indonesia bersifat fleksibel (scalable) namun umumnya terdiri dari posisi kunci berikut di bawah pimpinan Kepala Dinas Kesehatan (sebagai Ketua HEOC/Komandan Klaster Kesehatan) (*)
*) Penulis adalah pakar keperawatan bencana dan Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Brawijaya (FIKES UB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: