Red Notice Terbit, Pergerakan Riza Chalid Dipantau196 Negara, Masih Bisa Lolos?
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan Riza Chalid kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan 196 negara kini mengawasi pergerakan bos minyak ini-disway.id/Fajar Ilman-
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.
Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
BACA JUGA:Wamenpar Tak Ingin Gegabah Batasi Wisman Akibat Virus Nipah: Pintu Masuk Diperketat!
Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: