Dapat iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor ke KPK
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus komitmen pribadi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kepolisian.-Istimewa-
BACA JUGA:Promo Superindo Terbaru Hari ini 7 Februari 2026, Sabun Cuci Piring Mama Lemon Cuma Rp9 Ribuan
BACA JUGA:Peran Strategis Muhammadiyah Dorong Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Perkuat Integritas Polri
Langkah AKBP Boy Jumalolo juga disebut sebagai bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pelaporan gratifikasi ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri dan aparatur negara agar tidak ragu melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan mekanisme pelaporan yang terbuka, Polri berupaya memastikan setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik koruptif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: