Sudah 24 Jam Habib Bahar Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya Saat Ini
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang diperiksa 24 jam lebih dalam kasus penganiayaan di Tangerang-Disway.id/Candra Pratama-
"Jadi hari ini kita masih menunggu nih, sampai jam ini kita masih menunggu. Pemeriksaan sudah selesai, tapi kita masih menunggu," ujarnya di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 11 Februari 2026.
Dia menegaskan, untuk saat ini belum bisa memberikan kesimpulan atas pemeriksaan tersebut. Awak media pun diminta untuk bersabar.
"Tapi untuk saat ini, mohon maaf, belum ada. Belum ada kesimpulannya. Maka kita minta media semua bersabar. Bersabar, menunggu, nanti hasilnya apapun kita akan sampaikan," tegasnya.
BACA JUGA:Hedi Yunus Sakit Apa? Muntah-Muntah Hingga Kliyengan Sampai Dirawat di ICU
Bahar Bin Smith Jadj Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu disebutkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yang menyimpulkan bahwa status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Awaludin, pihaknya juga mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Tak berhenti di situ, Awaludin menegaskan, pihaknya akan melakukan proses proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: