Bahar bin Smith Tak Ditahan, Banser Kota Tangerang Kecewa: Penjarakan Dia!

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Banser Kota Tangerang Kecewa: Penjarakan Dia!

Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendapatkan penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota.-Disway/Candra-

BACA JUGA:Ramadan 2026, Dompet Dhuafa Gandeng Maybank Tumbuhkan Budaya Berbagi Lewat 'Berzakat Itu Kalcer'

Dia pun menyatakan sikap untuk terus mengawal proses hukum dan berharap polisi bertindak tegas. 

"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan. Saya sampai detik ini minta keadilan dari pihak yang berwajib," tegasnya.

Bahar bin Smith tak ditahan

Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendapatkan penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA:Putus Rantai Kemiskinan, Kampung Nelayan Dibangun Serentak di 65 Titik

BACA JUGA:Mencari Mobil Listrik yang Luas dan Nyaman? Ini Kesan Langsung New Cloud EV di IIMS 2026

Pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam ini--setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang sejak Selasa, 10 Februari 2026.

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu malam, 11 Februari 2026.

"Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

"Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," sambung Tuankotta.

Ichwan mengemukakan, pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian. 

BACA JUGA:Target Tuntas Dua Bulan, Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

BACA JUGA:Raih Apresiasi Internasional, Komitmen PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Diakui Dunia

"Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads