Pedagang Kecil Menjerit, Satu KTP Satu Harga Gas LPG 3 Kg Bikin 'Kecekek’

Pedagang Kecil Menjerit, Satu KTP Satu Harga Gas LPG 3 Kg Bikin 'Kecekek’

Terselip kekhawatiran baru bagi warga dan pedagang: wacana pembatasan distribusi gas LPG 3 kilogram dengan skema satu KTP satu harga.--Cahyono

Pemerintah berencana menguji coba skema satu KTP satu harga LPG 3 kg selama enam bulan di Jakarta Selatan sebelum diperluas ke wilayah lain.

Tujuannya, memastikan subsidi tepat sasaran.

Namun di lapangan, responsnya beragam. Ada pangkalan yang merasa sudah siap. Ada pula pedagang kecil dan ibu rumah tangga yang khawatir kebijakan itu justru mempersempit akses.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengingatkan agar kebijakan pendataan Nomor Induk Kependudukan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi perlindungan data pribadi maupun kemudahan akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai penggunaan NIK di tingkat pangkalan LPG berpotensi menimbulkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Menurutnya sebagian besar pangkalan belum memiliki sistem keamanan digital yang memadai, minim pengawasan, serta belum siap dalam pengelolaan data sensitif masyarakat.

"Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan data pribadi warga benar-benar dijalankan. Jangan sampai kebijakan ini justru membuka celah penyalahgunaan NIK," katanya kepada Disway.id pada Sabtu, 14 Februari 2026.

YLKI menegaskan, perlindungan data pribadi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara yang harus diiringi dengan pengawasan ketat dan sistem keamanan yang jelas.

BACA JUGA:PMJ Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bahayakan Warga

Akses Energi Subsidi Jangan Dipersulit

YLKI juga mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok rentan agar bisa mendapatkan energi dengan harga terjangkau. 

Karena itu, kebijakan pendataan tidak boleh berubah menjadi hambatan administratif bagi masyarakat kecil. 

Jika pendataan NIK memicu antrean panjang, prosedur rumit atau penolakan pembelian karena warga tidak membawa dokumen, maka hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip aksesibilitas dan keadilan distribusi energi.

"Kebijakan tepat sasaran tidak boleh berubah menjadi kebijakan mempersulit rakyat kecil. NIK KTP tidak seharusnya menjadi syarat utama untuk mendapatkan gas elpiji subsidi," ujarnya.

Bagi pemerintah, ini soal akurasi subsidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads