Detik-detik Pengungkapan 40 Kg Ganja di Tol Bitung-Serpong, Pelaku datang dari Sumut

Detik-detik Pengungkapan 40 Kg Ganja di Tol Bitung-Serpong, Pelaku datang dari Sumut

Pengungkapan kasus peredaran ganja 40 kg di Tol Serpong-Bitung.-Ist-

Dari hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

BACA JUGA:Injak Betis Bekham, Bruno Tubarao Diganjar Kartu Merah: Persija Tertinggal 1-0 atas Persib

BACA JUGA:Ganjar: Wacana Pilkada Lewat DPRD Cuma Buka Perdebatan Lama

Polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial FR dan RH.

"Dalam kesempatan ini, sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya narkoba. Pelaku akan kami jerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Diterangkannya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

BACA JUGA:Aksi Heroik PMI di Korsel Selamatkan 7 Lansia dari Kebakaran Hutan Diganjar Tabungan Pendidikan Anak

BACA JUGA:Petugas Rutan Temukan 12 Klip Sabu dan Ganja, Ammar Zoni Bantah Kepemilikan

"Dengan adanya penyitaan ini, Polri berhasil memotong peredaran narkoba dalam jumlah besar. Jika diakumulasikan, langkah ini berarti menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu dua DPO serta menelusuri jaringan distribusi ganja tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads