Hukum Sopir Bus Tidak Puasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Gus Baha soal Status Musafir

Hukum Sopir Bus Tidak Puasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Gus Baha soal Status Musafir

Gus Baha Jelaskan Hukum Sopir Bus Boleh Tidak Puasa Ramadan?---Dok. Istimewa

Namun Gus Baha mengingatkan, bagi sopir yang hampir setiap bulan selalu bepergian, muncul pertanyaan realistis: kapan waktu mengganti puasa tersebut?

Jika setelah Ramadan tetap bekerja sebagai sopir dan terus bepergian, maka kewajiban qadha puasa bisa tertunda terus-menerus.

Inilah yang membuat fatwa puasa bagi sopir bus selama Ramadan menjadi persoalan yang perlu kehati-hatian dalam menjawabnya.

Hukum Berbeda dengan Saran

Dalam penjelasan fikih Ramadan, Gus Baha menekankan bahwa hukum dan saran adalah dua hal yang berbeda.

Secara hukum, musafir memang boleh tidak berpuasa.

Akan tetapi secara saran keagamaan, jika masih mampu berpuasa tanpa membahayakan diri atau pekerjaan, maka menjalankan puasa tentu lebih utama.

Perbedaan antara hukum puasa musafir dan anjuran moral ini penting dipahami agar umat Islam tidak salah kaprah dalam menyikapi keringanan syariat.

Dari kajian Gus Baha tentang hukum sopir bus saat Ramadan, dapat disimpulkan bahwa status musafir bagi pekerja tetap memang diperselisihkan dalam fikih.

Pendapat Imam Syafi’i cenderung memandang perjalanan sebagai musafir meski rutin, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal lebih melihat konteks profesi sebagai pekerjaan.

Karena itu, dalam menentukan hukum puasa bagi sopir bus di bulan Ramadan, perlu mempertimbangkan mazhab yang diikuti serta kondisi nyata di lapangan.

Pesan utama dari kajian ini adalah memahami fikih secara utuh, tidak sekadar mencari keringanan, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab ibadah Ramadan secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads