BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto

BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto

Masa depan mata uang kripto-pixabay.com/@WorldSpectrum-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak setengah hati menindak dugaan pelanggaran di sektor aset kripto. BPKN pun menilai regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif jika pada praktiknya justru membuka ruang kerugian bagi konsumen.

Anggota dan Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengatakan keseriusan regulator menjadi kunci ketika aturan yang dikeluarkan terbukti berdampak negatif terhadap pengguna jasa keuangan, termasuk di pasar kripto.

“Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan,” ujar Fitrah kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Menurut dia, negara dalam hal ini OJK, harus memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan. Fitrah menilai regulasi yang hanya bersifat normatif berisiko menciptakan celah abu-abu yang justru dimanfaatkan pelaku usaha.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya,” kata Fitrah.

Fitrah juga menyoroti minimnya pengaduan konsumen kripto yang masuk ke lembaganya dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2025. Dia menyebut tidak adanya laporan resmi bukan jaminan bahwa sektor tersebut bebas dari persoalan.

“Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto,” ujar dia. 

Fitrah menilai kondisi tersebut justru patut dicermati OJK. Menurut dia, rendahnya aduan bisa mengindikasikan masalah literasi konsumen, keterbatasan akses pengaduan, atau keraguan masyarakat terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan regulator.

Di sisi lain, Fitrah mendorong konsumen agar lebih aktif memperjuangkan haknya jika mengalami kerugian. Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan berbagai jalur pengaduan, baik melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

“Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan. Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen,” ucap dia.

Fitrah menegaskan perlindungan konsumen di sektor baru seperti aset kripto seharusnya tidak lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional. Dia meminta OJK memastikan kebijakan dan pengawasannya tidak meninggalkan kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan industri kripto.

“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana regulator menjalankannya secara tegas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads