Produk AS Masuk Indonesia Tak Wajib Label Halal? Babeh Haikal Kasih Paham Begini

Produk AS Masuk Indonesia Tak Wajib Label Halal? Babeh Haikal Kasih Paham Begini

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan produk yang masuk dalam kategori wajib halal dari Amerika Serikat wajib mengantongi sertifikasi halal dari negara asal.-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan semua produk yang dikirim dari Amerika Serikat harus memiliki standar layak makan, termasuk sertifikasi halal yang dirilis oleh lembaga terkait dari negara asal.

Pria yang akrab disapa Babeh Haikal membantah narasi yang menyebut barang dari Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Ia memastikan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib bersertifikat halal sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Yayasan Konsumen Muslim Sayangkan Pembebasan Produk AS Tak Dicek Sertifikasi Halal

Haikal menambahkan, semua barang yang masuk dalam kategori wajib halal harus mengantongi label halal dari lembaga halal dari negara asal. Kemudian ketika barang itu masuk Indonesia, maka barang harus didaftarkan juga untuk mengantongi label halal dari BPJPH.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia.” tegas Babeh Hasan, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa kerja sama tarif dagang dengan Amerika Serikat itu bukan soal penghapusan kewajiban halal. Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal di Indonesia harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi.

Ketentuan itu juga berlaku bagi produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain. Baik bersertifikat halal di negaranya maupun halal di Indonesia. Ia pun menekankan bahwa kerja sama resiprokal RI dan AS bukan bertujuan untuk menghapuskan kewajiban halal.

BACA JUGA:Seskab Bantah Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal, Tegaskan Pengawasan Ketat dan MRA Tetap Berlaku

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

"Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” lanjut dia.

Sedangkan untuk produk nonhalal, lanjutnya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Babe Haikal menambahkan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

BACA JUGA:Ketua MUI: Umat Muslim Hindari Produk yang Tak Halal, Termasuk Produk AS Tanpa Sertifikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads