Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Harus Pertimbangkan Dampak Keseluruhan

Harmonisasi Aturan Regulasi Pertembakauan Harus Pertimbangkan Dampak Keseluruhan

Harmonisasi Aturan Tembakau Masih Dibuka, Ada Titik Tengah?---Dok. Istimewa

Kebijakan pengendalian iklan rokok ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan prevalensi perokok muda.

Namun demikian, pelaku industri tembakau menilai kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang luas.

Proses Harmonisasi di Kemenkum Masih Terbuka

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Arif Susandi, menyebut bahwa pihaknya belum menerima draft resmi terkait pembatasan kadar tar, nikotin, maupun standar kemasan polos.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi pertembakauan akan dilakukan setelah draft resmi diajukan oleh kementerian pemrakarsa.

Arif menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan peraturan, tahap harmonisasi penting untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi di atasnya maupun yang sejajar.

Durasi proses harmonisasi bergantung pada kompleksitas substansi dan potensi perbedaan pandangan antar kementerian/lembaga.

Ia juga memastikan bahwa pada tahap harmonisasi, ruang dialog tetap terbuka, termasuk pembahasan aspek kekayaan intelektual jika kemasan polos diberlakukan.

Dengan demikian, kebijakan pengendalian tembakau dinilai masih memiliki peluang untuk menemukan titik tengah.

Kontribusi Industri Hasil Tembakau Jadi Pertimbangan

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin, mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki karakteristik kompleks.

Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, dan keberlangsungan UMKM menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Ia menekankan pentingnya kebijakan yang proporsional dan berkeadilan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024.

Menurutnya, harmonisasi regulasi bukan hanya soal kesesuaian norma hukum, tetapi juga kepastian tata kelola yang mencegah disharmonisasi kebijakan.

Waliyadin menambahkan bahwa arah kebijakan pengendalian tembakau harus konsisten melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi nasional.

Pendekatan berbasis konstitusi dan kajian ilmiah dinilai menjadi kunci agar regulasi tembakau berjalan seimbang dan berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads