Apakah Karyawan dan Relawan SPPG MBG Dapat THR 2026? Besaran ASN Naik 10 Persen
Informasi apakah karyawan dan relawan SPPG MBG mendapatkan THR atau tidak menjadi informasi yang paling dicari.-Adinda Salsabila-Disway.id
Pemerintah juga telah merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 32.000 formasi untuk mengisi jabatan Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang ditempatkan di SPPG berbagai daerah.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut tidak mencakup seluruh pekerja MBG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana memastikan bahwa pegawai SPPG yang berstatus ASN berhak menerima THR sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan.
Pegawai berhak menerima THR Lebaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Adapun jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK di antaranya meliputi:
- Kepala SPPG
- Ahli gizi
- Akuntan
Apakah Relawan SPPG Dapat THR 2026?
sementara itu, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN hingga kini belum ada kepastian resmi dari pemerintah.
Skema pemberian THR bagi relawan MBG non ASN belum dirinci secara resmi.
Gaji Pegawai MBG Jadi PPPK
Jika megacu gaji PPPK secara umum, berikut gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: