Awal Mula Kasus Mayat Wanita Mengering di Depok, Ternyata Dihabisi Suami Siri
Kasus penemuan mayat wanita dalam kondisi mengering di sebuah rumah di kawasan Limo, Kota Depok, akhirnya terungkap. --istimewa
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: