KP2MI Sanksi Dua P3MI, Perusahaan Dihentikan Sementara, Gegara Kasus Apa?
Salah satu perusahaan yang di sanksi, PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara. -Dok: Candra Pratama-
"Jadi kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pendalaman terlebih dahulu. Keputusan diambil setelah ada hasil pemeriksaan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KP2MI menemukan sejumlah alat bukti, di antaranya data penerbitan visa kerja pada sistem Enjaz, surat kuasa Direktur Utama kepada pihak berinisial S, serta berita acara klarifikasi Direktur Utama perusahaan.
Selama masa sanksi berlaku, PT Panca Banyu Aji Sakti dilarang melakukan seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia di seluruh Indonesia serta memproses dokumen penempatan pekerja migran bagi CPMI yang belum menandatangani perjanjian penempatan.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan daftar pekerja migran yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Kemenperin Klaim Stok Tekstil dan Alas Kaki Aman
Kemudian juga membuat surat pernyataan tanggung jawab terhadap pekerja migran yang telah ditempatkan, serta menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengendalian internal.
Selain itu, sambung Dirjen Rinardi, KP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Global Devisa Nusantara melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 11 Tahun 2026.
Namun, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik pada alamat yang terdaftar.
PT Global Devisa Nusantara terbukti melanggar ketentuan karena menempatkan CPMI pada negara yang sedang diberlakukan moratorium penempatan.
Rinardi bilang, apabila kedua perusahaan tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan selama masa sanksi tiga bulan, maka KP2MI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: