BPKH Telah Transfer 70,95 Persen Dana BPIH 2026, Likuiditas Tetap Terjaga
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji.-ist-
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan kehati-hatian (prudential).
“Setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi, dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujar Amri.
BACA JUGA:Riza Chalid Dua Kali Jadi Tersangka, Kejagung Pasang Target Penangkapan
Ia menambahkan bahwa disiplin dalam penerapan governance dan prudential tersebut menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekosistem keuangan haji.
“Dengan tata kelola yang kuat dan pengawasan yang berlapis, BPKH memastikan dana haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, baik saat ini maupun di masa mendatang,” lanjutnya.
“BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan dana, tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaat agar memberikan dampak langsung bagi jemaah, khususnya dalam menjaga keterjangkauan biaya haji,” tambah Fadlul.
Ke depan, BPKH berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun (29,05%) secara bertahap hingga Juli 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: